TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Plt Ketua Umum PSSI kini terdakwa perusakan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono, membeberkan alasannya menyuruh sopir pribadi masuk ke ruang kerjanya yang disegel polisi. Si sopir mengambil kepingan Digital Video Recorder (DVR) atau perangkat penyimpan rekaman video CCTV dan satu unit laptop.
Baca: Saksi Sebut Simpan Bukti Kasus Joko Driyono di Rumah OB
Joko Driyono membeberkannya dalam sidang pemeriksaan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 20 Juni 2019. Joko mengaku tidak tahu ruang kerjanya ikut disegel oleh Satgas Antimafia Bola. "Waktu itu saya membayangkan jika yang disegel adalah ruangan komisi disiplin bukan ruangan saya," ujar Joko.
Padahal dalam penyegelan yang terjadi pada 31 Januari 2019 itu polisi menyita gedung PT Liga Indonesia itu termasuk ruangan Joko yang berada di lantai II. Joko berdalih, saat itu dia sedang berada di luar negeri sehingga tidak mengetahui informasi penyegelan secara utuh.
Joko mengatakan mengetahui penyegelan ketika dihubungi oleh stafnya Kokoh Alfiat. Saat itu Joko pun meminta Kokoh untuk mendampingi penyidik kepolisian. Selain Kokoh, Joko juga mendapatkan kabar dari Dani, sopirnya.
Tidak lama berselang, Joko menelpon Dani dan menanyakannya apakah bisa memasuki ruangannya yang berada di lantai II. Dani yang diberi akses masuk ke ruangan tersebut dari pintu apartmen menjawab bisa. "Karena saya masih membayangkan ruangan saya tidak disegel dan menyuruh Dani," ujarnya.
Joko mengaku menyuruh Dani untuk mengambil beberapa dokumen, handphone, laptop, barang pribadi seperti souvenir hingga lencana. Termasuk juga Digital Video Recorder (DVR) atau perangkat penyimpan rekaman video CCTV.
Joko beralasan semua terkait barang pribadinya. "Yang saya pikirkan waktu itu penggeledahan akan sporadis membabi buta jadi saya minta Dani untuk mengamankan barang pribadi saya agar tidak rusak," ujarnya.
Baca: Sidang Periksa Joko Driyono, Indra Sjafri Hadir Beri Dukungan
Terkait perintah mengambil DVR CCTV, Joko berdalih untuk mengetahui hal yang terjadi beberapa saat sebelum penyegelan. Selain CCTV diklaimnya sebagai milik pribadi.
"Karena memori penyimpan itu hanya bisa merekam lima hari ke belakang, jadi saya minta itu diamankan agar saya bisa melihat apa yang terjadi hingga ada penyegelan," ujarnya.
Joko Driyono mengakui tidak meminta izin kepada Satgas Antimafia Bola saat menyuruh Dani. Dia mengaku tidak menyangka jika perintah yang diberikan dengan spontan itu berlanjut hingga pengadilan.